TASQIF : Abdul Qadir Audah


Asy -Syahid, Abdul Qadir Audah (1324 - 1373 H = 1906 - 1954 M)

Tujuan Tasqif :
1. Mengenal sosok dan akhlak Abdul Qadir Audah
2. Menjelaskan pengaruh akhlak beliau thd para pekerja dan yg berinteraksi dengannya
3. Menjelaskan perjuangan beliau dlm kehidupan ilmiyah dan perundang-undangan

■ Ust. Abdul Qadir Audah adalah intelektual cakap, hakim berpengalaman, pakar UU yg brilian, apalagi setelah diterbitkannya buku-buku beliau lainnya seelah bukunya yg monumental : "at-Tasyri' al-Jinaai fi al-Islam, Muqaranah bil Qanun al-Wadh'i" (UU Perdata

■ Abdul Qadir Audah telah berjasa besar dg bukunya karena telah berhasil membahasa dg analisa yg tajam, jelas, ilmiah tetapi populer di kalangan beliau.

■ Ust. Abdul Qadir Audah adalah salah satu tokoh islam kontemporer.

■ Beliau dicintai oleh Imam Syahid Hasan Al-Banna dikalangan ikhwan. Ia terkadang menyebutnya dg penuh kebanggaan dan kemuliaan.

■ Ketika Ust. Hasan Al-Hudhaibi diangkat sebagai Mursyid 'Aam Ikhwanul Muslimin lalu Ust. Abdul Qadir Audah dipilih sebagai Wakil Ketua Umum Ikhwan, ia lalu mundul sebagai hakim dan memfokuskan diri dalam kerja dakwah sebagai bentuk tanggung jawab manajemen organisasi jamaah Ikhwanul Muslimin.

■ Ust. Abdul Qadir Audah berdiri disamping gerakan 23 Juli 1952, karena ia menduga bahwa Abdul Nasser akan mengimplementasikan beberapa point kebaikan yg selama ini ia kumandangkan di hadapan khalayak ramai. Apa yg dilakukannya membuat marah sebagian besar kawan-kawannya dan para pencintanya. Dan ketika kedok Abdul Nasser terbongkar dan mulai tampak hakikat yg sebenarnya, ia pun mengambil jalan yang ia haruskan untuk dirinya dalam kehidupannya selama ini-jalan kebenaran dan kejujuran.

■ Manifesto Hadza Bayaan li an-Naas (ini adalah penjelasan bagi manusia)
1. Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Berbaik sangkalah kalian kepadaNya. Karena sesungguhnya rahmatNya lebih dekat dari dugaan kalian, dan lebih cepat dari penantian kalian.

2. Perbaiki hubungannya dg Allah ta'ala dan saudara-saudaranya, saling meneguhkan diri dalam ketaatan kpdNya, tolong-menolong dlm kebaikan dan taqwa, bersiap siaga dan saling menasehati dalam kesabaran.

3. Harus diketahui bahwa sesungguhnya Jamaah Ikhwanul Muslimin tdk dapat dibubarkan karena kertas-kertas miliknya disita, atau kantornya ditutup. Tapi jamaah ini bubar bila hubungan mereka runtuh, jiwa mereka kosong dari cinta kepada saudara-saudara dan kepada dakwah.

4. Dakwah ini tdk akan pernah lenyap bila didalam hati mereka tumbuh cinta kepadanya, jiwa mereka senantiasa berdzikir kpd Allah, dan selama mereka mempersembahkan jiwa2 mereka utk dakwah; hidup didalamnya, hidup dgnya dan untuknya, serta berkorban di atas jalannya.

5.  Bukan sesuatu yg berbahaya bagi dakwah ini bila kantor atau mimbarnya ditutup, selama setiap orang di antara kalian menjadikan hatinya sbg ruang bagi dakwah, jiwanya sbg benteng pertahanan. Selama ia mampu berbicara, maka tempat yg ia tempati adalah mimbar baginya.

6. Dakwah ini akan tetap hidup dan kuat, dia tetap memiliki kehormatan dan kemuliaan selama kalian berpegang teguh, saling mengikat.

■ Dlm bukunya, "Fi Qafilatil Ikhwan", Ust. Abbas as Siisi berkata, "Yg layak disebutkan disini bahwa faktor utama diadilinya Ust. Abdul Qadir Audah....

■ Abdul Qadir Audah mampu memerintahkan massa yg sangat banyak itu bubar, mereka segera....

■ Pada tgl 7 Des 1954 atas perintah Jamal Abdul Nasser yg selama ini dendam kepada Abdul Qadir Audah karena kedudukan dan kekuatan kepribadiannya. Keputusan hukum gantung itu juga dijatuhkan kepada....

■ Ust. Abdul Qadir Audah rela berdiri di hadapan tiang gantungan dan semakin teguh memgang kebenaran. Dia melihat kematian dengan kedua matanya dan bersegera menyambut kedatangannya. Tak ada kejahatan yang ia lakukan selain karena kalimat yang ia katakan sejak berada di atas jalan itu, "Tuhanku Allah".

■ Ketika para algojo membawanya bersama sahabat-sahabatnya utk dieksekusi mati, dg penuh keberanian asy-Syahid Abdul Qadir Audah ....

0 Komentar